Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

  1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
  2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
  3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

  1. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
  2. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
  3. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
  4. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

source Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro